Sebelumnya telah dibahas panjang lebar tenang multi interpretasi terminologis tasawuf dan Sufisme menurut kalangan Barat dan Timur, Serta perbedaan argimentatid antar penganut dari gagasan tersebut. Selanjutnya kita akan membahas dari sisi kaum filosof muslim tentang masalah ini...
Barangkali hal semacam itu bisa diterima di kalangan aliran filsafat. Sebab, filsafat merupakan aktivitas akal yang tidak menutup kemungkinan untuk meminjam premis berikut hasil atau nilai. Namun, bagi dunia tasawuf, demikian itu tidaklah dibenarkan. Sebab, kaum Sufi tak berkeinginan untuk mendirikan m adzhab.Pun karena orientasi individual di dalamnya terbangun dan diwarnai oleh warna para pengikutnya, tidak berubah kendati mengalami kemaiuan dan perkembangan. sebab, ia bergantung-menurut tingkatan pertama-pada pengalaman spiritual yang merdeka, mengikuti kemerdekaan setiap individu. Demikian itu menegaskan orisinalitas unsur yang terkandungan di dalamnya. Pun bahwa ia bukanlah sesuatu yang dipinjam(musta'arah).Memang, bisa jadi mirip yang lain dalam beberapa hal, namun itu tidak lantas menafikan orisinalitasnya. Tidak pula merampas hak penganutnya yang bersifat mutlak untuk bernisbat kepadanya. sebab, itu merupakan pengalaman spiritual pribadinya, juga perasaan dia sendiri yang diungkapkan dengan cara ini dan itu. Tetapi, perasaan dia, tetaplah perasaan dia, bukan perasaan orang lain
selain itu, tidak pula dibenarkan menjadikan pernyataan atau informasi dari sebagian mereka yang menguasai Sufisme sebagai bukti' Mereka tidak bisa dijadikan hujjah, dan hujjah tidak bisa disandarkan pada mereka, kecuali untuk tujuan mengganggu'
Ternyata klaim mereka bahwa tasawuf memiliki satu sumber dari sekianbanyak sumber asing tidak mendapat penerimaan, karena jelas-jelas dusta. Lalu mereka memunculkan klaim baru, yaitua tasawuf muncul sebagai hasil dari berbagai faktor. Mereka pun kemudian memperbincangkan dan berdebat tentang mana yang lebih besar Pengaruhnya, seolah-olah menjadi masalah ilmiah yang serius. Tujuannya, membersihkan kesan buruk dan mengundang perhatian untuk memunculkan kembali klaim yang sama dengan melihat dampak-dampak yang bermunculan. Akan tetapi, pengaruh beragam faktor ini-yang secara substansial sudah berbedatidaklah mungkin menciptakan harmoni seperti pergerakan Sufisme' fika kami katakan bahwa dari banyak sisi, hasil yang ada sama sekali berbeda dengan faktor-faktor yang memenSaruhi, lantas mengapa tidak kita katakan sedari dulu? Mengapa kita tidak mempelajari tasawuf sebagai fenomena Islamyang mumi? Tidak mirip dan tidakpula diserupakan dengan a8ama dan peradaban Yang lain
Terkait dengan itu, sebagian oranS berpikir-atas dasar kerancuan pemikiran antara tasawuf dan ilmu tasawuf -bahwa tasawuf adalah sesuafu yang baru dalam agama. Menurut mereka, tasawuf muncul dalam bentuk yang sudah matang dan kuat seperti ini sekaligus di akhir abad kedua Hijriyah. Seuatu yang bertentangan dengan tabiat manusia, baik di ranah berpikir maupun bertindak. Seharusnya ada tahapan-tahapan, dimana tasawuf berpindah dari satu tahapan ke tahapan yang lain hingga mencapai kesempurnaan. Selain itu, mereka salah memaknai konsep zuhud darruzlah. Apalagi banyak sahabat dan tabiin yang memilih uzlah dihari-hari krisis, juga sering zuhud dari kemewahan duniawi. Fenomena ini menipu mereka. Mereka tidak mencari informasi di balik aktivitas spiritual yang mendalam dan berhubungan dengan setiap ajaran Islam. Bahkary mengikuti secara detil arahan pembawa syariat, baik menyangkutyangwajib maupun yang sunnah, adab yang lahir maupun yang batin.
Karena itu, mereka tak mau membahasnya. Sebab, bagi mereka itu bukanlah fenomena. Atau, tidak menjadi pusat perhatian mereka. Atau, karena mereka tidak ingin berkenalan dengannya. Mereka meletakkannya sebagai sesuatu yang giaen dan tidak perlu dibuktikary yaitu generasi awal sangat memegang teguh zuhud, bahkan cenderung berlebihan. Alhasil, ada zuhud filosofis menurut suatu golongan, ada pula zuhud sufistik menurut golongan yang lain. Lama kelamaan berubah menjadi sistem Sufisme di akhir abad kedua Hijriyah. Bahkan, sebagian dari mereka terlalu membesar-besarkan dan menganggap zuhtid ini bersumber dari kependetaan Nasrani
Ada baiknya kami sertakan tulisan Abu Al-Ula Afifi Rahimahullah dalam bukunya At-Tashawwuf Ats-Tsaurah Ar-Rtrhiyyah fi Al-lslam.1318 Ia mengatakary " Percuma dan hanya akan membuang-buang waktu bila kita berusaha keras menghukumi asal usul falsafah atas tasawuf seseorang dan menganalisanya menjadi beberapa unsur, kemudian mengembalikan unsur-unsur tadi kepada sumber-sumber asing, dengan mengesampingkan peran akal dan ruh orang tersebut di dalam berpikir, mencerna, mengambil ibrah dan pelajaran, sesuai dengan keterciptaan akal dan ruhnya."
Bukan ini inti persoalannya. Yang menjadi masalah, masih banyak peneliti muslim yang mentransformasikan bahwa tasawuf itu melalui beberapa tahapan, mulai dari tahapan zuhud, kemudian pada tahapan berikutnya tasawuf muncul. Oleh karena itu, secara spontan mereka menerima bahwa tasawuf itu merupakan hasil perkembangan sosial yang tidak ada hubungannya dengan prinsip-prinsip Islam. Padahal, tidak sedikit di antara mereka yang di tempat lain membicarakan asal usul tasawuf yang mengakar kuat di dalam Islam dan kehidupan Rasulullah ffi beragam arahan beliau - yang bersifat global maupun spesifik - kepada para sahabat, termasuk juga dalam kehidupan para Khulafa' Ar-Rasyidun. )adi, tanpa disadari yang mereka perbincangkan mengandung paradoks.
Abu Al-Ula Affi berkata di dalam bukunya A f - Tashaww uf Ats-T saur ah Ar-Ruhiyyah fi Al-lslam,'t31s ilDi akhir abad kedua Hijriyah, zuhud beralih menjadi tasawuf. Dalam Islam pun terlahir sebuah disiplin ilmu baru yang setara dengan ilmu fikih. Dengan kata lairy ilmu syariat terbagi menjadi dua macam; Pertama,ilmu fikih yang membahas hukum yang berlaku bagi anggota badan. Kedua, ilmu tasawuf yang membahas inti syariat supaya dapat memahami rahasia yang terkandung di dalamnya, melihat ibadah dan pengaruhnya dalam jiwa, berikut implikasinya terhadap kondisi kejiwaan dan manfaat spiritual."
Di sini kita harus peka melihat perbedaan antara munculnya ilmu baru yang tidak seperti ilmu fikih misalnya-yang sudah jelas kaidah, metode istinbathhukum, dan pengodifikasian hukumnya sesuai pandangan setiap mujtahid terhadap ushul dan kaidah-dengan keberadaan fikih sebagai aktivitas amaliah sebelum dikodifikasi oleh fuqaha sahabat dan tabiin. Kaidah-kaidah ini tidaklah mengkristal, melainkan terus tumbuh dan terakumulasi. Kajian-kajian bertemakan masalah ini pun terus bergulir, komparatif, menghindari pertentangan, bahkan terjadi kawin pemikiran. Selanjutnya, dikodifikasi sesuai hasil yang dicapai fuqaha yang mengkaji dan berijtihad di bidang itu.
Jika itu sudah jelas di ranah hukum fikih dan keberadaanya yang benar-benar diamalkan sebelum menghasilkan hukum secara ilmiah, tetapi hal ini tidak diterima di ranah tasawuf dan ilmunya. sebagai amaliah yang nyata, tasawuf itu sesuatu yang berbeda dengan kemunculan ilmu yang membahas tasawuf dan menyimpulkan suatu aturan, kaidah, adab si salik (orang yang menjalankan laku tasawuf). Sesuatu yang diberi nama itu terkadang sudah ada terlebih dahulu, baru kemudian diberi nama
Berdasarkan manhaj yang diikuti dalam At-Tashawwuf Ats-Tsaurah Ar-Ruhiyyah fi Al-lslam. Abu Al-Ula Afifi mengatakan, ketika wilayah yang berhasil ditaklukkan umat Islam semakin luas dan harta rampasan semakin menumpuk, banyak di antara mereka yang mulai mencintai dunia. Maka, timbullah pergolakan batin di hati mereka yang bertakwa. Demikian itu menjadikan mereka menyikapinya dengan lari menghindari dunia, dan melakukan olah jiwa untuk senantiasa taat. Mereka pun menilai tasawuflah yang pantas dipilih sebagai jalan ibadatu yang hukumhukumnya mencakup sisi makna batin dan pengaruhnya pada hati. Dan, tasawuf berbeda dengan ilmu fikih yang hukumnya mencakup anggota badan bagian luar. Dengan begitu, tasawuf dipilih sebagai jalan untuk menyucikan jiwa dan menghasilkan pengetahuan yang berbeda dengan yang diperoleh ilmuwan dan teolog
Sebenarnya, masalah ini lebih sederhana daripada pandangan yang mendalam ini, yang pada akhirnya beralih menjadi opini publik yang menghukumi masyarakat beragama. Sebuah pandangan yang bertentangan dengan konsep Islam.
Mungkin bisa dipahami seperti ini, ketika banyak orang mulai mencintai dunia, hanya sedikit orang yang tetap berpegang teguh pada ajaran generasi sebelum mereka; sahabat dan tabiin. Lantas, sebagian dari-mereka memilih zuhud dari dunia dengan mengurangi kemewahan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sebagian lagi memilih cara dengan memperbanyak ibadah. Bahkary ada pula yang menggabungkan antara zuhud dengan beribadatu kontemplasi, dan berpegang teguh pada nilainilai akhlak yang luhur. Nah, inilah yang membuka pintu mujahadatun nafs (perang melawan nafsu). Meninggalkannya menghantarkan pada mengenal langsung perkara-perkara ghaib yang Allah sebutkan, termasuk ilmu dan pengetahuan lain yang dicari kaum sufi.
Dari sinilahkemudian terlihatperbedaan kaumminoritas ini dari yang mayoritas, sehingga mereka kemudian disebut 'ibad, zahhad, nassak, dan sebagainya. Lama kelamaan, mereka disebut Sufisme. Sebelumnya, nama atau sebutan ini sudah seringkali terdengar, sebagaimana kami utarakan dalam Al-Muqaddimah dari Hasan Al-Bashri yang pernah berjumpa dengan seorang sufi sewaktu thawaf. Atau, di awal abad kedua Hijriyah, karena Hasan Al-Bashri wafat pada tahun 110 H.
Begitu pula perbedaan ilmu tasawuf -sebagai sebuah ilmu yang membahas tentang rahasia hukum, keadaan hati dan jiwa, serta adab yang lahir dan batin, pasikologis dan spiritual-dengan ilmu fikih, tiada lain karena perbedaan metodologi, mengikuti perbedaan tema masing-masing. |adi, perbedaan ini bukanlah kontradiksi (taqabul at-tadhad), melainkan keberagaman (taqabul al-tanawwu' wa At-Takamul). seseorang tidak akan menjadi sufi sebelum menyempumakan ilmu dengan memahami hukumhukum yang dibutuhkan sebagai landasan beramal dan taat, kemudian mengaplikasikannya secara benar
Begitu pula dengan ilmu kalam yang memosisikan masalah-masalah keyakinan dalam Islam sebagai topik pembahasan dan kajian teoritis sehingga memicu pertentangan dan permusuhan, serta mewarisi beberapa cacat dalam jiwa. Sufisme fokus pada tindakan, bukan pada pertengkaran. Mereka tidak perlu menjadi oposisi, sebagaimana para teolog' Akidah kaum sufi sebagaimana kaum salaf dalam pemikiran dan keimanan, tanpa berusaha mendalaminya secara detil.
Meski demikian, ada pula mufassir, pakar hadits, dan fuqaha yang menerima pernyataan-pernyataan teolog. Mungkin Imam Abu Hamid AlGhazali adalah contoh paling nyata. Dia seorang pakar fikih, ushuluddin, teolog, sekaligus sufi. Bahkan, banyak orang menyebutnya salah satu filsuf Islam. Sebab, ia menganalisa masalah-masalah filosofis secara mendalam hingga menciptakan perubahan poros pemikiran Islam secara umum, dan filosofis secara khusus.
Dalam buku-buku mereka - seperti Ar-Ri salah Al-Qusy airiyy ah dan At-Ta'arruf li Madzhab Ahl At-Tasawwuf -karni menemukan beberapa pasal yang berhubungan dengan ilmu kalam, tetapi tidak bertujuan untuk menjelaskan kelompok atau mendirikan sebuah aliran tertentu, melainkan untuk menjelaskan bahwa mereka berpegang teguh pada dasar-dasar akidah, tanpa menambah atau mengurangi, sebagaimana dituduhkan pada beberapa fuqaha dan teolog kalam.
Al-Kalabadzi dalam mukaddimah buku At-Ta'aruf li Madzahib Ahl At-Tashawwuf berkata, "Hal ini mendorongku untuk mendeskripsikan metodologi dan napak tilas pemyataan mereka tentang tauhid dan sifat, dan segala yang berhubungan dengannya , yangbisa menimbulkan kerancuan
bagi yang tidak mengenal madzhab mereka, juga tidak pemah berkhidmah pada syaikh mereka. Melalui ilmu, segala sesuatu yang memungkinkan bisa disingkap, bisa dijelaskan secara benar untuk dipahami mereka yang tidak paham melalui isyarat. Juga bisa dimengerti oleh orang-orang yang tidak mengerti ungkapan mereka..."
Abu Al-Qasim Al-Qusyairi Rahimahullah berkata, "Para syaikh tarekat ini membangun kaidah di atas pondasi tauhid yang benar. Mereka melindungi akidah dari bid'ah. Mereka mendekat pada tauhid kaum salaf dan Ahlu Sunnah. Mereka tahu benar yang benar-benar qidam. Mereka juga tahu betul yang menciptakan sesuatu dari ketiadaan... Barangsiapa mencermati ungkapan-ungkapan mereka, baik yang dikumpulkan maupun yang berserakan, akan mendapati sesuatu yang pantas direnungkao yaitu bahwa yang dicitakan-citakan mereka tercapai."
Selanjutnya, dalam risalah ini juga Al-Qusyairi menuturkan beberapa pemyataan mereka yang merujuk makna ini, yaitu bahwa mereka berpegang pada akidah kaum salaf, termasuk dalam hal perilaku dan muamalah, juga arahan untuk ikhlas beribadah kepada Allah de -berbeda dengan kecenderungan masyarakat yang berburu kemewahan, kenikmatan hidup, dan perhiasan duniawi. Selain itu, hal yang sama mereka lakukan di bidang ushul. akidah dan cabang-cabangnya. Mereka menerima nash sebagaimana adanya, seperti kaum salaf. Maka, yang mereka ketahui dan mampu mengungkapkan tanpa dibuat-buat, mereka bicarakan. Demikian itu mereka niatkan untuk beribadah kepada Altah. Dan, mereka menghindari hal-hal yang diperdebatkan para teolog kalam, seperti tafshil, ta'wil, fardhullawazim, istinbathnata'ij, dan sebagainya. Mengenai hd itu, mereka berserah kepada Allah, meyakini sebagaimana adanya, tanpa ta'wil dan ta'thil, tidak pula tasybih atau tamtsiL Mereka berlepas diri dari daya dan kekuatan mereka, juga mengambil hukum sesuai pemikiran mereka yang rentan salatu atau kalimat yang tidak memadai, atau pengungkapan yang tidak benar.
Di dalam At-Ta'aruf, Al-Kalabadzi menyebutkan sebagian tokoh tasawuf yang menulis buku muamalah. Ia mengatakary "Mereka adalah tokoh yang diakui terkemuka, yang menulis ilmu matnarls hingga ilmu iktisab, juga menyimak hadits. Mereka juga menulis fikitu kalam, bahasa, dan ilmu Al-Qur'an. Buku-buku mereka membuktikan itu semua."
Di sini kita tahu bahwa sebagian dari mereka iuga menekuni ilmu kalam, bukan sebagai ilmu yang diwariskan, melainkan sebagai ilmu iktisab (yang harus dicari). Imam Asy-Syahrastani dalam buku Al-Milal wa An-Nihal berkata, "Manhaj kaum salaf tidak mau teriebak ke dalam ilmu kalam, kecuali yang berasal dari Abdullah bin Sa'id Al-Kilabi, Abu Al-Abbas Al-Qalanisi, dan Al-Harits bin Asad Al-Muhasibi. Mereka semua termasuk kaum salaf, namun mereka menerima ilmu kalam untuk menguatkan akidah-akidah salaf dengan argumentasi teologis dan buktibukti u shuliyy ah (y ang pokok).
Yang membedakan mereka dengan teolog kalam adalah, teolog kalam menggiring sebuah persoalan dalam bingkai logika, sehingga terkadang berdampak menjadikan masalah lebih banyak dari semestinya. Sementara itu, ketika orang-orang Sufi dihadapkan pada persoalan seperti ini, mereka menggiringnya dengan cara-cara yang diwahyukan, disertai pengagungan dan penghormatan, serta diliputi rasa cinta yang memberikan ruh dan kehidupan, tanpa menghiraukan pendapat dan takwil.
Al-Qusyairi berkata, "Dikatakan kepada Yahya bin Muadz,'Beritahu aku tentang Allah.' Ia menjawab, "Tuhan Yang Esa." Ia bertanya lagi, "Bagaimana Dia?" Ia menjawab, "Raja Yang Mahakuasa." Ia ditanya la$, "Di mana Dia?" Ia menjawab, "Dia Maha Mengawasi." Orang yang bertanya berkata, "Aku tidak menanyakan hal ini padamu." Ia menjawab, "Yang selainini adalah sifat makhluk, adapun sifat-Nya adalah sepertiyang kuberitahukan padamu."'
Abu Bakar Az-Zahra'badi ditanya tentang makrifat. Ia menjawab, "Makrifat itu adalah sebutan yang bermakna adanya Pengagungan di dalam hati, yang menghalangimu dari melakukan ta'thil atat tasybih."
Abu Al-Hasan Al-Busyanii {s berkata, "Tauhid adalah hendaknya kamu mengetahui bahwa Dzat-Nya tidak diserupakan dan sifat-Nya tidak dinafikan."
Berpijak dari makna ini, lebih lanjut Al-Kalabadzi menuturkan pandangan-pandangan Sufisme dalam beragam persoalan teologis; dimulai dari menuturkan tentang pandangan mereka soal tauhid, kemudian sif.at, asma', Al-Qur'an, perkataan (al-kalam), kasat mata (ru'yah), takdir, terciptanya perbuatan (lhalqul af al),kemamPuan (istitha'ah), determinisme (jabr), perbuatan Allah adalah yang terbaik bagi hamba-Nya (ashlah), janji dan ancaman (al-wa'du wa al-wa'id), dan sebagainya