Beberapa ulama di berbagai negara dengan berbagai macam disiplin ilmu menisbatkan dirinya pada madzhab Al-Asy’ari dan berhimpun di bawah benderanya. Dimulai dari masa Al-Asy’ari sendiri ada beberapa ulama Bashrah, Baghdad, Siraf, Khurasan, Syiraz, dan Naisabur. ( ) Kemudian berlanjut pada masa setelahnya sampai pada masa sekarang.
Ibnu Asakir menyebutkan dalam kitabnya Tabyin Kidzbi Al-Muftari jumlah pengikut Al-Asy’ari yang secara garis besar –hingga masanya– terbagi menjadi lima generasi. Ibnu Asakir menulis tentang biografi mereka dalam puluhan lembar( ) yang diakhiri dengan perkataannya, “Ini adalah akhir dari apa yang telah dimudahkan oleh Allah kepadaku untuk menyebutkannya, sebagian ulama yang masyhur dari para sahabat Al-Asy’ari. Yang aku tidak sebutkan di sini lebih banyak daripada yang telah aku sebutkan. Kalalulah aku tidak khawatir dari kesalahan dan karena niatanku untuk membuat kitab ini berbentuk ringkasan, maka aku akan membahas semua sahabat Al-Asy’ari. Dan, aku terpaksa tidak menyebut mereka semuanya karena mereka sangatlah banyak. Karena sangatlah sulit untuk menyebutkan seluruh ulama, dan karena mereka tersebar di seantero jagad, dari mulai Maroko, Syam, Khurasan, dan Irak.
Al-Maqrizi (845 H) menyebutkan dalam ulasannya tentang Madzhab Al-Asy’ari, bahwa madzhab ini tersebar di kota-kota muslim, hingga madzhab yang lain terlupakan dan tidak diketahui, hingga tidak ada madzhab lain yang bisa menandinginya kecuali Madzhab Hanabilah setelah kemunculan Ibnu Taimiyah (428 H).”
Al-Maqrizi berkata tentang Ibnu Taimiyah, “Ibnu Taimiyah –sampai sekarang ini– mempunyai banyak pengikut di Syam akan tetapi sedikit di Mesir.
Ibnu Imad Al-Hanbali –penulid kitab Syadzarat Adz-Dzahab (1089 M) menyebutkan dalam biografi Al-Asy’ari, “Dan, kepada Abu Al-Hasan-lah kehormatan dunia dalam ilmu kalam berakhir.” Kemudian ia kembali berkata, “Demi umurku, keyakinan ini adalah keyakinan yang layak untuk diyakini. Aku bersaksi kepada Allah bahwa aku meyakininya secara keseluruhan, dan aku memohon kepada Allah agar senantiasa teguh dengan keyakinan ini.
Mereka semua dan orang-orang yang datang setelahnya selama berabad-abad adalah golongan Al-Asya’irah dan siap meninggikan panji Al-Asy’ariyah. Mereka menisbatkan dirinya kepada Al-Asy’ari, memuliakannya, menghormatinya, menjelaskan madzhabnya, menolongnya, dan pembelanya dari segala perlawanan dan fitnah. Disamping itu, mereka jugalah yang ikut serta dalam penyempurnaan Madzhab Al-Asy’ari dengan apa yang mereka sandarkan padanya dalam permasalahan ilmu kalam dan dalil-dalilnya.
Ibnu Khaldun berkata dalam Muqaddimah-nya, “Pengikut Syaikh Abu Al-Hasan Al-Asy’ari bertambah banyak. Murid-muridnya yang datang setelahnya mengikuti jejaknya, seperti Ibnu Mujahid dan yang lainnya. Al-Qadhi Abu Bakar Al-Baqilani (403 H) pun mengikuti (manhaj) dan belajar dari mereka tentang masalah imamah, membahas, meneliti dan meramunya sehingga iapun kemudian mengeluarkan satu dalil dalam masalah penetapan jauhar (substansi) tunggal dan kehampaan, dan bahwasannya ’aradh (non-substansial) tidak bisa bertempat pada non-substansial, dan sesungguhnya ’aradh tidak berada pada dua masa yang sama. Serta contoh-contoh lain yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalil mereka. Kaidah-kaidah ini kemudian mengikuti akidah-akidah keimanan dalam kewajibannya dalam berkeyakinan karena dalil-dalil ini bertumpu padanya. Dan, kebatilan suatu dalil akan berimbas pada kebatilan apa yang didalilinya
Setelah Ibnu Khaldun, datanglah Imam Al-Haramain Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini (478 H) yang menulis kitab Asy-Syamil, kemudian meringkasnya dalam Kitab Al-Irsyad, yang di kemudian hari sang imam ini pun kemudian dijadikan sebagai imam akidah mereka
Al-Ghazali (505 H) dan Fahruddin Ar-Razi (606 H) sebagai pionir ilmu mantiq (logika) datang dan dengan bukti-bukti kuat. Iapun melakukan perbaruan-pembaruan dalam Madzhab Al-Asy’ari. Meski mereka ini adalah para ahli manthiq, namun itu semua tidak melupakan mereka untuk melakukan sanggahan terhadap para filsuf. Metode mereka ini lebih terkenal dengan sebutan metode muta’akhirin (kontemporer).
Barangkali perhatian Ibnu Khaldun terhadap adanya perbedaan cara atau metode antara mutaqaddimin dan muta’akhirin mengerucutkan perhatian serius kita kepada para Asya’irah (pengikut Madzhab Al-Asy’ari); bahkan yang berhubungan dengan pengikut madzhab ahli kalam secara umum.Seperti para pengikut tersebut tidak hanya mengambil satu ketetapan ketika menghadapi beberapa pendapat atau masalah-masalah yang masih diperdebatkan, atau hasil-hasil pemikiran yang menyampaikan kepadanya. Bahkan yang banyak terjadi adalah perselisihan di antara mereka sendiri, yang terkadang serius dan terkadang tidak, tergantung pada permasalahan yang mereka diskusikan tentang akidah dan dalil-dalilnya. Selain itu juga tentang metode yang mereka pilih atau sanggahan terhadap orang-orang yang tidak sependapat dengan nya. Semuanya itu kembali pada sebab-sebab yang beragam yang berhubungan dengan apa yang biasa disebut dengan al-khalfiyyat (latar belakang) atau dimensi budaya yang melatarbelakanginya. Kemudian sesuai dengan kedudukan yang mereka pilih dalam menghadapi nash syariat dengan cara bergantung padanya atau melakukan takwil terhadapnya.
Ini semua saling terkait dengan keadaan ketika mengambil dalil aqli; ketika sedang memulai maupun sedang mengakhiri. Demikianlah terdapat beberapa sebab yang mengakibatkan adanya perbedaan di antara para pengikut satu madzhab, terutama dalam ilmu kalam.
Begitullah, terjadi perselisihan antar pengikut Mu’tazilah meski mereka bersepakat dalam masalah Ushul Al-Khamsah (Lima Dasar). Muncul pula perselisihan di antara kaum syiah, Khawarij, Murji’ah meski masing-masing dari mereka itu bersepakat dalam hal-hal prinsipil yang telah mereka sepakati bersama
Bahkan Asya’irah sendiri tidak bisa terhindar dari perselisihan yang terjadi di antara para pengikutnya, meskipun perselisihan tersebut tidak sampai menyebabkan perpecahan. Hal itu disebabkan karena mereka masih tetap menisbatkan diri pada Al-Asy’ari dan madzhabnya. Dan, meski mereka sendiri tidak sependapat dengan pandangan Al-Asy’ari, bahkan terkadang menyalahkan Al-Asy’ari dalam sebagian pendapatnya. Seperti pendapat tentang At-Takwin dan Al-Mukawwan yang mana keduanya merupakan satu makna yaitu penciptaan atau asal muasal.
Adapun yang munjukkan hal itu adalah perkataan Abu Ishaq Al-Isfarayini (418 H), “Aku berada di samping Syaikh Abu Al-Hasan Al-Bahili (w.370 H) laksana setetes air di lautan. Dan, aku mendengar Syaikh Abu Al-Hasan Al-Bahili berkata, ‘Aku berada di samping Syaikh Al-Asy’ari laksana setetes air di samping lautan.’
Imam As-Subki melansir beberapa perkataan sebagian murid Al-Asy’ari seperti Ibnu Khafif Ash-Shufi (371 H) yang menggambarkan kedudukan luhur ini dan kecintaan yang tercurahkan dari para pengikutnya. ( ) Maka Imam As-Subki menceritakan tentang Al-Asy’ari dengan mengatakan, “Ketahuilah bahwa kalau kita ingin menyerap dan memahami perangai syaikh kita, maka kertas-kertas itu akan terasa menyempit dan pena-pena itu akan terasa tumpul.”
Beitulah posisi Asya’irah antara satu dengan yang lain, meskipun di antara mereka terdapat perselisihan dan perbedaan pendapat. Ini tercermin dalam salah satu perkataan mereka, “Asya’irah –dengan berbagai perbedaan pendapat yang terjadi dalam beberapa masalah– menghindari untuk saling mengafirkan satu sama lain. Berbeda dengan pengikut aliran dan kelompok lain, yang jika terdapat perselisihan pendapat maka mereka saling mengafirkan. Itu semua karena mereka mengedepankan hawa nafsu.”
As-Subki mengomentari perkataan ini, “Hal itu benar, karena sebenarnya banyak perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan Asya’irah sendiri. Hanya saja mereka sadar bahwa demi Abu Al-Hasan lah mereka berjuang, dengan pedangnya lah mereka berperang, sehingga bagaimana mereka bisa saling mengafirkan antara satu dengan yang lain?”
Sungguh Asya’irah selalu ada dalam ingatan tiap orang karena meskipun mereka berbeda pendapat tetapi mereka tidak saling mengafirkan. Inilah yang menjadi sebab keutamaan dan keunggulan mereka. Abdul Qahir Al-Baghdadi dalam kitabnya Al-Farqu baina Al-Firaq menyebutkan tentang adanya penjagaan Allah terhadap Ahlu Sunnah –Asya’irah dan yang sepaham dengannya– dari segala bentuk pengkafiran karena mereka (Asya’irah) adalah ahli haq yang konsisten dan mengajak pada kebenaran. Karena itu mereka terhindar dari perselisihan dan kontradiksi sebagai bentuk kemuliaan dan kenikmatan dari Allah. Padahal kelompok-kelompok yang lain, setiap kali mereka berselisih, pasti mengafirkan antara satu dengan yang lain.
Tatkala Asya’irah senantiasa loyal terhadap pendapat syaikhnya serta berpegang teguh dengannya, maka hal itu tidak menyebabkan mereka menutup diri dari yang lain. Bahkan mereka dapat bergaul dan hidup bersama dengan pendapat-pendapat lain yang ada di sekitar mereka. Terkadang ditemukan beberapa opini yang berbeda dengan pendapat Al-Asy’ari, namun mereka tetap bisa menjaga keseimbangan dan kontradiksi tersebut dengan tanpa mengurangi rasa hormat mereka terhadap Al-Asy’ari. Berikut ini contoh hal tersebut:
A. Al-Asy’ari menetapkan –ketika berdebat dengan Mu’tazilah tentang orang mukmin yang melihat Tuhannya di akhirat kelak– sebuah dasar metode umum yang mengatakan bahwa, “Al-Qur’an adalah berdasarkan zhahirnya, dan kita tidak dapat keluar dari zhahir Al-Quran jika tanpa ada hujjah . Jika tidak hujjah maka kita tetap pada zhahir Al-Quran.”
Ia kemudian menjelaskan hal ini dengan mengatakan, “Tidakkah kalian tahu bahwa Allah telah berfirman, “Shalatlah dan beribadahlah kalian kepadaku,” maka seseorang tidak boleh untuk mengucapkan, “Bahwasannya Allah menginginkan selainnya (firman ini),” dengan menghilangkan kalam dari zhahirnya.
Oleh karena itu dalam firman Allah, “Kepada Tuhan nyalah mereka melihat,” tidak diperbolehkan bagi kita untuk menghilangkan sisi zhahir Al-Qur’an tanpa ada suatu hujjah.”
Perkataan ini mengungkapkan pendapat Al-Asy’ari yang menyandarkannya antara dalil syar’i dan dalil aqli. Dalil syar’i di sini didahulukan karena menjadi dasar taklif (pembebanan perintah), dan menjadi titik permulaan dalam penetapan dalil. Hal itu selaras dengan ucapan, “Sesungguhnya akal tidak dapat menetapkan sesuatupun dan tidak pula bisa memutuskan antara kebaikan dan keburukan, karena ma’rifatullah bisa berhasil melalui akal dan bisa langgeng melalui sam’i (syara’). Begitu pula bersyukur kepada Dzat yang Maha Memberi kenikmatan, pemberian pahala kepada orang-orang yang taat dan pemberian dosa kepada orang-orang yang maksiat; itu semua dapat dipastikan melalui sam’i, yaitu nash dan bukan berdasarkan akal.
Posisi ini sejalan –bersandar pada dalil syar’i untuk menetapkan akidah terkhusus ketika sedang melakukan proses pencarian dalil dan pada dalil aqli– dan juga berafiliasi pada golongan salaf. Hal ini sebagaimana tertulis dalam mukaddimah Kitab Al-Ibanah dan dalam risalahnya melawan orang-orang sesat lainnya, ( ) yang menyebutkan pendapatnya tentang sifat-sifat ketuhanan seperti sifat mendengar dan melihat, hal-hal akhirat yang bersifat ghaib seperti qalam, Lauh, ‘Arsy, kursi, surga, neraka, timbangan, shirath, dan lain sebagainya. Dalam menanggapi masalah pertama, Al-Asy’ari mengatakan, “Sifat mendengar (Sama’) adalah sifat Allah yang menetap pada-Nya. Untuk menetapkannya harus mengikuti metode ulama salaf dengan meninggalkan takwil.” Adapun yang kedua –tentang sifat akhirat– maka memahaminya adalah berdasarkan zhahirnya wajib mengimani. Karena tidak ada kemustahilan untuk menetapkannya dan karena eksistensinya bukanlah sesuatu yang mustahil.
Hanya saja sebagian sejarawan ahli kalam Asya’irah yang menisbatkan pendapat itu berasal dari Al-Asy’ari mengatakan pendapat lain dalam menakwil sebagian sifat ketuhanan seperti wajh (muka), yadain (dua tangan), dan sebagainya. Di antara mereka itu adalan Asy-Syahrastani (548 H) yang mengatakan, “Al-Asy’ari mempunyai pendapat tentang bolehnya takwil( ) (dalam sifat-sifat Allah), dan mungkin Ibnu Faurak dalam masalah ini juga menisbatkan pendapatnya pada Al-Asy’ari.
Bisa disimpulkan atas apa yang dikatakan oleh Al-Asy’ari bahwa sumber-sumber aqli merupakan pokok dan yang bersumber dari sam’ adalah cabang. Perkara pokok harus didahulukan daripada cabang. Seorang peneliti dalil jika dengan akalnya belum dapat menemukan apa yang dicarinya, maka hendaknya ia beranjak kepada perkara sam’
Ketika nash-nash ini dikumpulkan dengan yang lainnya maka akan menimbulkan pandangan seperti pada takwil, dan bisa jadi Al-Asy’ari pun merasakan risiko ini munculnya masalah tasyabbuh karena sifat-sifat Allah ini mendatangkan tajsim (karena Allah mempunyai sifat, maka Dia harus mempunyai tubuh), yaitu pendapat yang dianut oleh kalangan Syiah, Murji’ah, dan Khawarij, bahkan oleh sebagian ahli hadits sendiri. ( ) Oleh karena itu, Al-Asy’ari kemudian menggunakan pemahaman takwil.
Itu dilakukannya dalam keadaan terpaksa, dan sebagai bentuk upaya agar tidak terjerumus dalam bahaya tasybih dan tajsim untuk menuju metodenya dengan disertai hujjah. Jika hujjahnya tidak diketemukan, maka Al-Asy’ari membiarkan nash tersebut dalam zhahirnya dengan menyucikan apapun yang pantas untuk Allah. Kedua tangan dan kedua mata menurut kami adalah bagian dari tubuh. Itu semua berhak untuk disandang oleh Allah selama itu adalah sifat yang layak bagi-Nya( ) dengan tanpa adanya tasybih dan tajsim.
Tatkala Al-Asy’ari memandang takwil sebagai hal yang sangat riskan, maka sebagian kalangan yang menisbatkan padanya pun berpandangan demikian, di antaranya Abu Abdullah Al-Husain Al-Halimi (403 H) dalam salah satu kitabnya Al-Manhaj fi Syu’ab Al-Iman, ( ) dan Abu Bakar Al-Baihaqi (458 H) dalam kitabnya Al-I’tiqad ‘ala Madzhab As-Salaf Ahli As-Sunnah wa Al-Jama'ah. ( ) Akan tetapi banyak dari para pengikut Al-Asy'ari yang tidak menggunakan metode ini; yaitu lebih berani lagi dalam mengembangkan arti takwil
Di antara mereka adalah Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Mahdi Ath-Thabari (379 H) yang menyusun kitab yang sudah sangat terkenal dalam masalah takwil hadits-hadits yang membahas tentang musykilat-musykilat sifat-sifat ketuhanan( ) Metode inipun diikuti oleh Abu Bakar Al-Faurak dalam kitabnya Syaklu Al-Hadits wa Bayanuhu( ) dan juga Imam Al-Haramain Al-Juwaini (478 H) yang membagi dalil syar'i menjadi beberapa bagian, di antaranya;
- Sesuatu yang penjelasannya memerlukan dalil qath'i (pasti)
- Sesuatu yang untuk menjelaskannya, dalil tsabit (pasti) lebih mendominasi daripada dalil yang masih bersifat zhan (persangkaan).
- 3. Sesuatu yang penjelasannya memerlukan takwil. Untuk bagian yang terakhir ini, ia mengatakan, "Jika kandungan syara' berseberangan dengan preposisi hukum akal maka hukum yang seperti itu harus ditolak; karena selamanya syara' tidak akan berseberangan dengan akal
Telah disebutkan di depan bahwa sebagian para Imam Asya'irah menetapkan sifat-sifat khabariyah (yang ada kemungkinan benar dan ada pula kemungkinan salah) berdasarkan dalil sam'i (berdasarkan Al-Quran dan sunnah) dengan mengatakan, "Yang benar menurut kami dalam memberikan arti dua tangan adalah kekuasaan, dan dua mata adalah pengamatan, sedangkan wajah merupakan representasi dari wujud( ) Dan dalam beberapa ayat Al-Quran telah disebutkan ketetapan-ketetapan tersebut.
Imam Al-Ghazali (505 H) menyatakan tentang pentingnya takwil dan meminta untuk tidak mengkafirkan pihak yang memakai metode takwil. Ia berkata, "Bagaimana bisa kekafiran terwujud sebab pentakwilan? Padahal setiap golongan orang Islam juga membutuhkan metode tersebut (takwil)." Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam memberikan batasan takwil. Asy'ariyah dan Mu'tazilah menganut metode takwil ini dalam beberapa pendapat mereka, begitu juga penganut Madzhab Hanbali. Akan tetapi Mu'tazilah terlalu jauh masuk ke dalam pentakwilan
Yang menjadi keharusan adalah pentakwilan dalil syar'i selama tidak berseberangan dengan dalil aqli, yakni dalil syar'i harus sejalan dengan dalil aqli. Dan, akallah yang dijadikan acuan untuk memformulasikan suatu hukum, atau melakukan takwil jika terdapat perbedaan dengan akal. Dari kenyataan ini, dalil syar'i dapat dihilangkan dalam permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan akidah.
Fakhruddin Ar-Razi (606 H) menuturkan bahwa ketika terjadi perselisihan antara dalil aqli dan syar'i, maka yang wajib didahulukan adalah dalil aqli; karena akal merupakan parameter seseorang untuk bisa menerima syara', dan dengan mendahulukan dalil syar'i daripada aqli akan menciderai akal dan syara' secara bersamaan.
Di antara alasan atau sebab-sebabnya, menurut Ar-Razi, adalah bahwa dalil lafzhi —dan dalil syar'i merupakan bagian darinya— tidak sampai pada batasan yakin kecuali terpenuhinya sepuluh perkara yaitu: perawinya dapat dipercaya, lafazhnya mufrad, i'rab-nya sesuai, tashrif-nya benar, tidak dalam bentuk isytirak, majaz, mengkhususkan seseorang dan waktu tertentu, tidak mendatangkan dhamir (kata ganti), taqdim dan ta'khir, tidak berlawanan dengan akal. Karena mendahulukan nash (naqli) daripada akal akan berakibat cela dalam akal, yang imbasnya akan membuat cela pula pada nash. Dan, ketika produk dalil masih bersifat zhanni (relatif), bagaimana dengan hasilnya?
Tak diragukan lagi bahwa perbandingan pandangan tentang permasalahan ini membuat perselisihan yang besar di kalangan pengikut Al-Asy'ari.
B. Adapun masalah kedua yang akan kita kupas di sini adalah pendapat Al-Asy'ari tentang perbuatan makhluk atau yang lebih terkenal dengan Al-Kasab. Pendapat Al-Asy'ari dalam hal ini, bahwa perbuatan hamba adalah hamba Allah. Hal ini berdasarkan dalil dari ayat-ayat Al-Quran dan dalil aqli yang dinamakan qiyas.
Dalam hal ini Al-Asy'ari mengatakan, "Perbuatan mencerminkan adanya pelaku. Perbuatan harus sesuai dengan kehendak pelakunya. Dan, kita tahu bersama bahwa banyak perbuatan yang terjadi tidak sesuai dengan kehendak pelakunya. Oleh sebab itu, manusia bukanlah yang menciptakan perbuatan tersebut. Jika demikian, maka dapat dipastikan bahwa yang menciptakan perbuatan tersebut adalah Allah. Hakekat perbuatan membutuhkan pada pelaku, karena perbuatan tidak bisa terlepas dari pelakunya. Ketika pelaku tersebut —secara hakekat— adalah bukan jisim, maka Allah lah pelaku perbuatan tersebut.
Dan, jika Allah merupakan pencipta perbuatan, maka hamba melakukan perbuatan tersebut dengan kekuatan yang telah diciptakan oleh Allah; karena sesungguhnya hakekat perbuatan adalah, sesuatu terjadi dari orang yang melakukannya dengan kekuatan yang diciptakan.
Telah jelas perbedaan pendapat para ulama dalam memaknai perbuatan, seperti apa yang dikatakan oleh Al-Jubba'i seorang pembesar Mu'tazilah, "Makna Iktisab (perbuatan) adalah sesuatu yang terjadi dengan kemampuan yang diciptakan."
Al-Asy'ari membedakan antara khalq (menciptakan) dan kasab (perbuatan); khalq adalah kemampuan yang bersifat qadim, yang dikhususkan bagi Allah; karena tidak ada yang mampu melakukannya kecuali pencipta hakiki (Allah), adapun iktisab terjadi dengan kemampuan yang baru ada (muhdits). Inilah pendapat yang benar.
Adapun sebagian ahli itsbat yang berpendapat, "Sebenarnya Allah-lah yang menentukan pekerjaan, dalam artian Allah-lah yang menciptakan, dan sebenarnya manusia tidak bisa melakukan pekerjaan, karena mereka hanya bisa melakukan perbuatan, karena yang bisa melakukan pekerjaan hanyalah yang bisa menciptakan. Karena makna pelaku secara bahasa berarti pencipta. Dan, kalaupun manusia bisa menciptakan sebagian perbuatannya, maka tentunya manusia juga bisa menciptakan semua perbuatannya. ( ) Pendapat seperti ini salah, karena ada banyak perbuatan yang terjadi bukan atas apa yang diciptakan manusia seperti perasaan gemetar dan kaget, dan inilah perbedaan antara gerakan ikhtiyari (disengaja) dan spontanitas, yang menunjukkan bahwa bagi manusia ada kekuatan yang diciptakan untuk memperoleh perbuatannya yang disengaja.
Manusia mengetahui perbedaan dua macam gerakan tersebut, yaitu ada yang tanpa disengaja seperti gemetar, kaget, dan yang disengaja seperti ketika seseorang datang, pergi; keduanya bukanlah perbuatan yang tidak disengjanya. Tentunya prebuatan tersebut berbeda dengan gemetar dan kaget. Tentunya juga manusia mengetahui perbedaannya dari dirinya sendiri dan dari luar dirinya dengan tanpa adanya keraguan lagi.
Kedua perbuatan di atas merupakan makhluk Allah, dan seorang hamba melakukannya dengan kekuatan yang diciptakan oleh Allah.
Kemudian Al-Asy'ari menguatkan pendapatnya ini dengan dalil dengan keumuman kemampuan Allah yang tidak ada perbedaan antara kemampuan-Nya dengan pengetahuan-Nya dari segi keumuman keterangan keduanya. Dan, bahwa tidak ada sesuatu yang dapat diketahui kecuali Allah mengetahuinya. Begitu juga tidak ada sesuatu yang dapat dikuasai kecuali Allah bisa menguasainya, dan sesungguhnya Allah-lah yang menciptakan orang yang bisa melakukan perbuatan.
Al-Asy'ari menyatakan bahwa Allah yang menciptakan kemampuan hamba (dalam berbuat) bersamaan dengan perbuatan itu sendiri, dan tidak dengan mendahuluinya. Karena manusia terkadang mampu untuk berbuat dan terkadang tidak mampu berbuat. Jikalau manusia berbuat dengan kemampuannya sendiri, maka kemampuan tidak mungkin diciptakan untuk mereka. Jikalau terkadang ia mampu dan terkadang tidak, maka ini menunjukkan bahwa kemampuan bukanlah dzat (ciptaan) mereka, bahkan kemampuan tersebut adalah ciptaan yang diciptakan untuk mereka.
Al-Asy'ari setuju dengan pendapat tersebut dan berijtihad dalam mengambil keputusan tentang itu serta menyanggah pendapat yang tidak sesuai dengannya, terutama kaum Mu'tazilah, ( ) akan tetapi madzhabnya ini bukannya tanpa penentang, karena tentunya di sana sini ditemukan penentangan seperti yang dilakukan Jahm bin Shafwan (128 H) dan kelompok yang sependapat dengannya seperti Mu'tazilah dan Zaidiyah, dan sebagian pula berasal dari para filosof dan pemikir salaf.
Sebagian kalangan Asya'irah memberikan dukungan dan penguatan terhadap pendapat Al-Asy'ari ini dengan mengklasifikasikan permasalahan ini termasuk masalah yang besar, dan para peneliti masih merasa ragu untuk membahasnya. Kemudian sebagian kalangan pendukung Al-Asy'ari itu menyebutkan bahwa perbuatan sama dengan usaha, akan tetapi Al-Asy'ari lah peletak pertama lafazh Al-Kasab (perbuatan) menggantikan lafazh Al-Ikhtiyar yang merupakan manthuq Al-Quran, sementara orang-orang lebih condong pada lafazh Al-Ikhtiyar karena pada lafazh ini terasa bahwa manusia itu memiliki kemampuan.
Di sisi lain, sebagian penganut Asya'irah yang lain tidak sependapat dengan pendapat tersebut dan mensifatinya dengan Jabariyah moderat( ) (untuk membedakannya dengan Jabariyah murni), oleh karena itu, terdapat beberapa ulama Asy'ariyah menyuguhkan pendapat lain guna menghindari mereka terjerumus ke dalam paham Jabariyah meski Jabariyah moderat. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Al-Baqilani (403 H) yang diikuti oleh Al-Juwaini dengan mengatakan, "Adapun meniadakan kemampuan adalah ditolak akal dan indera. Adapun penetapan kemampuan yang tidak mempunyai pengaruh terhadap kemampuan tersebut sama halnya dengan meniadakannya. Jadi yang benar adalah harus menisbatkan setiap perbuatan manusia kepada kekuasaan Allah."
As-Subki mengomentari pendapat yang bertujuan membenarkan pendapat Al-Asy'ari sebelumnya dengan mengatakan, "Al-Qadhi Abu Bakar memiliki tambahan atas madzhab Al-Asy'ari, dan begitu pula Imam Al-Haramain dan Al-Ghazali yang mempunyai madzhab tersendiri. Mereka sangat dekat dengan Mu'tazilah, akan tetapi mereka ini bukanlah orang-orang Mu'tazilah.
Asy-Syahrastani mengakhirinya dengan perkataan, "Yang benar dalam masalah ini adalah penyerahan kapabilitas dan kewaspadaan serta kemampuan dalam perbuatan, seperti halnya menisbatkan sedikit perbuatan pada manusia yang layak untuk melakukan kekuasaan dan kemampuannya disertai dengan kebutuhan dan ketergantungan mereka, dan menafikan independensi serta monopoli. Dengan begitu, kita akan menemukan bahwa taklif (pembebanan) adalah sumber pesan dalam khithab: perbuatan dan kemampuan, yang diikuti balasan sebagai bentuk profit dan pemuliaan. ( ) Inilah yang diinginkan oleh Syahrastani dan ulama-ulama yang sepaham dengannya dalam membahas permasalahan ini. Karena menurut Ibnu Rusyd( ) termasuk masalah yang sangat pelik; baik para pengikut Al-Asy'ari mampu memecahkan masalah ini ataukan tidak, akan tetapi dapat disimpulkan bahwa di antara Al-Asy'ari dan para pengikutnya sendiri terdapat perbedaan pendapat, meski perbedaan ini tidak sampai menafikan penisbatan mereka pada Imam Al-Asy'ari.