Kamis, 01 Mei 2025

Kewalian dan Guru Tarekat Menurut KH Hasyim Asy'ari

Kyai Hasyim Asy'ari, selain beliau seorang pendiri dan tokoh sentral di tanah Nusantara ini, pun adalah seorang ulama kharismatik yang telah menyumbang ide dan pemikiran terhadap pembaharuan teori-teori keagamaan di Indonesia. Sekian banyak karya yang diciptakan menjadi wujud nyata ektifitas pemikiran religius, diantaranya adalah kitab "Al-duro rul-al muntatsiroh fi masailil tisata asyaroh" (الدرر المنتثرة فى المسائل التسع عشرة)

Kitab tersebut menjelaskan tentang kewalian dan tarekat dan hal-hal penting yang berkaitan erat dengan ahli tareqat. Dan berikut ini akan kami sematkan terjemahan lama kitab ini yang telah ditaskhih oleh Abdi Manaf Murtadlo dengan catatan waktu yaitu : 14-9-1940. Tebal buku ini 24 halaman. Dalam kulit buku ini pengarang mencantumkan kata-kata: karangan alfaqir Muhammad Hasyim Asy'ari, abdi ilmu dan organisasi (jamiah) Nahdlatul Ulama bertempat di Tebuireng.

Inilah isi tulisan kitab ini...

Bismillahirrokhmanirrochim.

Alhamdu lillah ala ifdolihi, wassolatu wassalamu ala sayidina Muhammadin wa alihi wakulli nasijin ala minwalihi, amma ba'du:

Diriwayatkan oleh Abu Hurairoh bersabda Nabi: "Fitnah itu pasti akan datang, yang memayahkan hamba sekalian, akan tetapi akan selamatlah orang-orang alim yang menetapi ilmunya, mereka beroleh kebahagiaan karena ilmunya".

Adapun jenis musibah atau fitnah itu banyaklah jumlahnya, bagian dari padanya ialah pengakuan tentang guru tariqat dan pengakuan tentang wali, dan malah adapula jengaku waliqutub dan adapula pengakuan tentang Imam Mahdi. Akan tetapi golongan yang mempercayainya merupakan golongan kecil, mereka adalah penganut ajakan jang macam-macam, tanpa memikirkan apakah ajakan itu hak ataupun batil, tidak mau mempergunakan beberapa ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam beberapa kitab Fiqh.

يجب على كل مسلم ان لا يقدم على شيئ حتى يعلم حكم الله تعالى به

(Wajib atas setiap Muslim untuk tidak melakukan sesuatu, sehingga (sebelum) mengetahui hukum Allah atasnya).

Pengertian ini dengan melihat sendirj dari kitab mazhab al mu'tabaroh, jika mereka kuasa melihat dan memahaminya, atau dengan bertanya kepada orang alim yang adil. Bukan dengan turut-turut seperti laku kaum awam.

Itulah sebabnya maka tulisan ini kutulis untuk menerangkan perbedaan antara Waliullah yang benar dan wali-walian yang salah serta penerangan tentang beberapa masalah yang kadang-kadang masih samar bagi kebanyakan orang, dan cara yang saya pakai ialah dengan cara tanya jawab.

Harapan kami agar saudara-saudara mau menyediakan waktu buat mempelajarinya, hubaya moga berbahagia di dunia sampai akhirat dengan fadilah Allah serta taufiq-Nya.

Apa arti WALI ?

Kata wali mempunyai 2 arti.

  1. Arti wali dengan wazan (bentuk) failun dengan arti mafulun, seperti kata: qotilun — maqtulun (terbunuh).
    Berdasar wazan ini wali berarti : Orang yang dijaga Allah dari berbuat dosa besar maupun kecil, dijaga dari melepaskan hawa nafsunya, sekalipun sekejap. Dan kalau pun ia berbuat dosa maka segeralah ia bertobat kepada Allah.
  2. dengan wazan failun untuk mubalaghoh faailun.
    Berdasar wazan ini arti wali : Orang yang pengabdiannya terus menerus tanpa di antara sesuatu, tanpa disela aleh sesuatu, bersesuaian dengan ayat: Ittaqullaha haqqo tugatihi,
    Tersebut dalam Al-Quran : Ala inna auliyaallahi la haufun alaihim wala hum yahzanun. Alladina amanu wakanu yattakun (surat Yunus ayat 62— 63) dan keterangan dari bab walayah kitab Risalah Qusyairiah.

Apakah syarat penamaan seorang disebut wali sebenarnya?

Syarat penamaan Wali ialah amaliahnya dalam pengabdian kepada Allah, baik hak Allah maupun hak sesama dengan menjaga dan tunduk pada perintah dan larangan Allah.

Tersebut dalam kitab Risalah Qusyairiah :

“Wajib atas wali agar dia disebut dan dititeli wali sungguh?, ialah dalam kenyataannya hahwa ia melakukan hak Tuhan dan hak sesama dengan sebenar usaha untuk menyempurnakan segala perintahNya".

Maka dari itu siapapun yang megaku sebagai wali tanpa saksi (mengikuti syariat Nabi Muhammad) adalah dia pembohong dan berbuat tanpa dasar.

Keterangan dari Nataijul Afkar: “Siapa mengaku sebagai wali tanpa mempunyai saksi yaitu sebagai pelaku syariat Nabi, maka pengakuan itu adalah pengakuan nonsen (bohong) dan telah berbuat atas nama Allah tanpa dasar.

Apakah syarat wali?

Syarat wali haruslah ia mahfudh, seperti halnya Nabi itu Maksum. Kamentar Risalah Qusyairiah sebagai berikut: Sarat-sarat wali antara lain haruslah ia dijaga Allah dari berbuat maksiat, seperti halnya Nabi dijaga betul dari berbuat maksiat.

Apa yang disebut makhfudh?

Dengan makhfudh diartikan bahwa wali itu dijaga dari pada berbuat maksiat terus menerus. Kalaupun ia berbuat salah lekaslah dia diberi ilham mau bertobat, kembali kepada kebenaran.

Apa beda makhfudh dan maksum?

Makhfudh berarti mungkin berbuat mukhalafah tapi cepat tobat. Maksum berarti tidak mungkin berbuat mukholafah (maksiat).

Adakah wali yang berbuat yang bertentangan ataupun berbeda dengan syariat misalnya. tidak solat lima waktu ataupun berjumat tanpa khutbah?

Tidak ada seorang wali pun (jika ia benar-benar wali) berbuat yang bertentangan dengan syariat.

Berkata pengarang Risalah Qusyairiah: “Barang siapa berbuat bertentangan dengan syara’ berarti ia dijerumuskan hawa nafsunya semata-mata".

Tersebutlah dalam suatu hikayat: Pada suatu hari pergilah Imam Abu Yazid al Bustomi -raja sekalian wali- yang diiringkan oleh para muridnya kepada seorang kyai yang dimashurkan orang sebagai waliullah, Maksud utama adalah untuk berziarah kepada kyai itu.

Sesampai di tempat yang dituju masuklah Abu Yazid ke dalam masjid kyai untuk menunggu keluarnya sang kyai untuk berjamaah bersama-sama. Tatkala sang kyai wali keluar dari rumah, masuk ke dalam masjid meludahlah beliau di masjid.

Cepat-cepat setelah Abu Yazid melihat laku kyai wali itu, tanpa minta izin dan memberi salam beliau pun kembali dengan para muridnya. Berkata kepada muridnya: “Kyai-Wali ini orang yang tak boleh dipercaya tata susilanya, padahal susila adalah salah satu bagian dari syariat. Karenanya taklah mungkin dipercayakan kepadanya asrorul hak (rahasia kebenaran wali)”.

Begitulah kata-kata yang cukup jelas yang diucapkan oleh Abu Yazid, sebagai peringatan agar supaya kita semua tak tertipu oleh kemasyhuran kabar serta ratanya berita, tentang sesuatu yang aneh, yang biasa disebut dengan istilah keramat, padahal tiadalah padanya istiqomah ala adabil sjariat al-Muhammadiyah (ketetapan dirinya melaksanakan syariat Muhammad). Jadi adalah mudah bagi kita bahwa sifat kewalian ialah adanya ketetapan sebagai pelaksana syariat yang berdasar dalil yang benar.

Apa arti kata? : Qod yablughu wali ila maqomil wusul yuqolu lahu iffal ma syi'ta, fa qod ghofartu laka.?

Komentar kitab al Futukhatul llahiyah ialah bahwa kata itu berarti bahwasanya Allah pengasih kepada wali, Allah membebaskannya dari hawa nafsu, karenanya segala amaliahnya dengan izin Allah, karena Allah dan kembali kepadaNya. Semua gerak geriknya adalah yang diridhoi Allah semata-mata.

Adakah toriqoh yang menyalahi Qur'an dan Hadith?

Tidak ada, Berkata pengarang Mabakhits al Ashliah fi adabil Toriqat: Berpeganglah engkau pada toriqat ahli tasauf, pasti kamu dapati kebaikan serta kebenaran yang agung, karena tali toriqot mereka adalah dua sejoli: Qur'an dan Hadith”. Jadi tegasnya: apabila ada toriqat yang tidak sejalan dengan Qur'an dan Hadith maka tiadalah alasan bagi kita untuk mengikutinya.

Bolehkah kita mengikuti perintah guru toriqat yang bertentangan dengan syariat?

Tidak harus dan tidak boleh. Menjawab al Futukhat: Yang wajib bagi kita ialah agar supaya mengikuti sesuatu yang berasal dari Nabi saw yang tak mungkin salah, dan menghentikan diri untuk mengikuti guru yang mungkin berbuat salah, manakala terang kemusykilan dalam mengikutinya, yang tidak cocok dengan ketentuan-ketentuan. Adalah merupakan kewajiban untuk mengikuti pendapat-pendapat para imam, misalnya Imam Syafi’i dan sebagainya yang berdasarkan Qur'an dan Hadits. Manakala sesuai dengan Qur‘an dan Hadith wajiblah kita terima, jika sebaliknya hendaklah kita tolak".

Barang-barang yang tidak cocok dengan ketentuan misalnya: Jum‘at tanpa khutbah, percampuran lelaki perempuan bukan muhrim, bersalaman (alhamdulillah dalam Mu'tamar Ahli Toriqat Mu'tabaroh ke II baru-baru ini di Pekalongan, beberapa hal-hal yang bertentangan dengan syara’ sudah dianggap menyalahi, misalnya bersalaman, mujabahah waktu bai’at dan sebagainya, penterjemah).

Adakah seorang wali yang memproklamirkan dirinya sebagai wali?

Dengan lantang berkata Nataijul Afkar: “Wali tidaklah mau membukakan pintu kemasyhuran dan pengakuannya. Akan tetapi bila kuat maulah ia mengkuburkan dirinya. Maka barang siapa yang menghajatkan kemasyhuran bukanlah ia seorang ahli toriqat, bahkan ia adalah musuh ahli toriqat”.

(Sebagai tambahan baik pula diingat nasihat abadi Atoullah dalam al Hikam: “Benamkan dirimu di tanah persada sepi", penterjemah).

Sebuah hikayat berharga:

Bermimpilah pada suatu malam Syaih Abu Qosim bin 'Umair melihat kibaran bendera yang amat banyak serta keramaian musik.

Timbullah keheranan Abu Qosim, kemudian bertanyalah beliau: ”Apakah gerangan mengapa ada keramaian yang amat sangat ini?”

“Wahai Syaih, keramaian ini diadakan karena pada malam ini naiklah pangkat Imam Nawawi mendjadi wali qutub.” demikian jawab seorang yang hadir.

Sesudah itu terbangunlah Abu Qosim, dan timbul dalam hatinya: Aku belum kenal dan lagi belum pernah mendengar tentang Imam Nawawi sebelum datangnya impian ini.

Pada suatu hari masuklah Abu Qosim ke kota Damaskus untuk suatu keperluan, bertanyalah beliau tentang Imam Nawawi. Didapatlah keterangan bahwa Imam Nawawi adalah Syaih Darul Hadits al Asyrofiah dan waktu itu pun ada disana.

Minta tolonglah Abu Qosim agar seorang mau menunjukkan tempat Imam agar beliau bisa berziarah.

Berkata Abu Qosim: ”Tatkala aku masuk ke Darul Hadits, kudapati Imam sedang duduk, sedang dikerumuni para santrinya. Tatkala beliau melihat aku, cepatlah Imam berdiri menjemputku dan berkata: “Impian anda hendaklah jangan diberitahukan kepada siapapun selama aku masih hidup”.

Demikian saudara-saudara, saya_persilakan memikirkannya bahwa Imam Yahya an Nawawi -walliullah itu- ia malah wali-qutub, amat berusaha menyamarkan kewaliannya.

Teranglah sudah bahwa orang yang memproklamirkan dirinya sebagai wali, pastilah ia merupakan wali-walian sudah terang keliru karena mau melahirkan dan memperkenalkan dirinya sebagai wali, memperkenalkan sirrul khususiah (rahasia kekhususan). Waspadalah terhadapnya!.

Minta keterangan definisi taukhid kita kepada Allah (sebab ada setengah guru usuludin yang mengatakan bahwa orang yang belum mengaji kitab, Sanusi dan mengerti A'qoid 50 dengan yakin belum sah tauchidnya).

Keterangan Risalah Qusyairiah dan syarahnya: (zat) barang itu Tauhid ialah menghukumi dengan sebenarnya bahwa zat adalah satu, dan mengerti dengan betul bahwa ia itu satu. Dan lekatnya kepercayaan bahwa zat yang hak itulah yang disebut Tauhid.

Barang siapa mengi’tikatkan dengan i’tikad tanpa dalil atau mengi'tikadkan dengan dalil sam’i ataupun akli bahwa Tuhan itu satu, ataupun tertancap pandangan kepada Yang Hak sehingga melupakan mahluk, maka orang tersebut berkeyakinan bahwa Tuhan itu satu.

Jadi siapa yang mengenal taukhid menurut arti pertama ia disebut mu'min yang akan kekal bebas dari api neraka, siapa yang mengenal arti kedua disebut alim, sedang golongan yang mengenal takrif ketiga disebut arif billah.

Tauhid pertama disebut tauhid umum, ke 2 tauhid ulama ahli lahir dan yang ketiga tauhid ahli tasawuf, mereka yang memiliki ilmu hakikat.

Nukilan dari kitab al Hawi berkata Imam Syafi’i:

Bertanya Imam Syafi’i kepada Imam Malik tentang ilmu kalam (usuluddin dan tauhid), menjawablah Imam Malik: “Tiadalah masuk akal untuk meyakinkan bahwa Nabi mengajarkan kepada umatnya istinjak, tetapi tidak mengajarkan tauhid”.

Tauhid ialah sebagai diajarkan Nabi: “Aku diperintah Allah supaya memerangi orang sehingga mereka mengucapkan: LA ILALLAH IL LALLAH. Jika mereka sudah mengucapkan terjagalah darah dan bendanya, demikianlah lafadh itu telah menjaga mereka, dan itulah hakikat tauchid”. Dan itulah jawab Imam Malik.

Jadi orang yang sudah mengaji kitab Sulam Taufiq dan sudah faham arti syahadat, mengaji hingga akhir kitab itu, cukuplah sudah tauhidnya tanpa karaguan sesemutpun.

Minta keterangan tentang takrif ma'rifat kita kepada Allah. (sebab ada guru toriqat yang menyatakan bahwa ma'rifat ahli ilmu lahir belum memenuhi).

Menjawab Nataijul Afkar: “Ma’rifah kepada Allah itu ialah tetapnya hati mengi’tikadkan wujud Allah wajib adanya, yang memiliki segala sifat kesempumaan, jauh dari segala kekurangan”.

Berkata pengarang Risalah Qusyairiah: “Arti ma’rifat menurut para ulama -kecuali ahli tasawuf- ialah mengetahui, karena setiap ilmu itu ma’rifat dan setiap ma’rifat itu ilmu. Atau setiap orang yang mengetahui akan Allah disebut arif, atau setiap arif mesti alim”.

Dari syarah risalah: “Barang siapa mengetahui Allah karena pertolong an Allah disebut orang arif hakiki, kalau karena dalil disebut ahli ilmu usuluddin, tapi yang mengetahui Allah karena turut-turut disebut: taqlid, atau orang ami. Menurut istilah ahli tasawuf, yaitu sifat orang yang mengetahui Allah karena nama dan beberapa sifat-Nya, kemudian dengan kesungguhan hati berbakti dengan keihlasan, membersihkan diri dari sifat yang jelek dan terus menerus dalam ibadah lahir batin, menekan setiap ajakan hawa nafsu yang ingin membawa ke jalan selain jalan-Nya.

Manakala sudah terpisah hatinya dengan mahluk dan bersih dari segala bahaya hawa nafsu ada ketetapan dalam hatinya mengadakan munajat kepada Allah dan ketetapan hatinya untuk kembali kepada-Nya pada setiap saat. Pada saat itulah lalu Allah mengilhamkan dengan asrorullah di dalam semua amaliahnya, dari perubahan kepastian Allah. Kalau sudah demikian sifat seorang itulah baru disebut ‘arif billah. Sifat orang itu kemudian disebut: ma’rifah, yaitu ma’rifah menurut istilah ahli toriqat.

Tetapi ma’rifah yang tadi pun sudah memadai, sebab itupun sudah dapat membebaskan kita dari neraka.

Bagaimanakah hukum orang yang mengatakan bahwa semenjak tahun 1357 H. Syariat Muhammad itu sudah basi, serta Qur'an sudah tak berguna.

Syariat Nabi Muhanunad masih tetap up to date, sampai hari kiamat, mereka yang menyatakan sebaliknya rusaklah Islamnya alias murtad, demikian juga mereka yang membenarkan pendapat keliru tersebut.

Bersenandung sebuah sajak

Kekal abadilah syariat ini seantero zaman hingga akhir zaman tatkala berbondongan ke Mahsyar manakala kiamat menghampiri kita

Surat Ahzab menyatakan, ayat 40:

مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٍۢ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَـٰكِن رَّسُولَ ٱللَّهِ وَخَاتَمَ ٱلنَّبِيِّـۧنَ ۗ

“Muhammad bukanlah bapak seorang diantaramu, melainkan adalah ia utusan Allah serta penutup sekalian Nabi”

Terang dari ayat itu bahwa Nabi Muhammad adalah penutup sekalian Nabi, karenanya taklah ada alasan untuk menyatakan bahwa ada pengganti syariat beliau, demikianlah ijma’ ulama. Jadi mereka yang mengatakan demikian itu jelas mendustakan dan meletakkan Qur'an yang suci di tempat remeh. Itulah sebabnya pemurtadan kepada mereka.

Abdi Manaf Murtadlo, 14-9-40
(dialihbahasakan ke Ejaan Yang Tak Disempurnakan oleh: CHAFID IBNUZUHDY)
Diterbitkan pada Majalah "PANDJI MASYJARAKAT" (Edisi 16 1-2-60) hal 13-17. (Th II/II 77-81)
-versi EYD - Muahamad Abdullah Amir

« Sebelumnya
Prev Post
Selanjutnya »
Next Post

Artikel Terkait